A. MASUK SEKOLAH
1. Hadir di Sekolah selambat-lambatnya 5 menit
sebelum pelajaran dimulai, dan pulang pada waktu sekolah telah selesai;
2. Seluruh siswa wajib mengikuti upacara bendera
setiap hari senin;
3. Kegiatan belajar diawali dengan berdoa dan dilanjutkan
Tadarus Al Qur’an / Juz Amma selama 15 menit;
4. Kegiatan belajar diakhiri dengan berdoa
penutup pelajaran;
5. Jika terlambat, tidak diperkenankan masuk
kelas, harus melaporkan keterlambatannya kepada guru piket;
6. Siswa yang tidak masuk sekolah karena sakit
atau hal lain harus ada pemberitahuan yang ditandatangani oleh orang tua atau
wali.
B. SERAGAM SISWA
1. Siswa wajib berpakaian seragam sekolah
lengkap dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Hari Senin dan Selasa :
Seragam OSIS (baju
putih, celana atau rok biru, berdasi, sabuk, sepatu hitam, kaos kaki putih, dan
jilbab putih beratribut bagi perempuan).
b. Hari Rabu dan Kamis :
Seragam Batik (baju
batik, celana atau rok biru, berdasi, sabuk, sepatu hitam, kaos kaki putih, dan
jilbab putih beratribut bagi perempuan).
c. Hari Jumat dan Sabtu :
Seragam Pramuka
(baju Pramuka, celana atau rok cokelat, sabuk, sepatu hitam, kaos kaki hitam,
dan jilbab coklat beratribut bagi perempuan).
2. Baju dimasukkan kedalam celana
atau rok;
3. Panjang celana atau rok harus sesuai
ketentuan sekolah;
4. Pada saat pelajaran olahraga wajib berpakaian
olahraga yang sudah ditetapkan sekolah
C. KEWAJIBAN SISWA
1. Taat, hormat dan sopan kepada sekolah, guru,
karyawan, serta sesama Siswa;
2. Membantu kelancaran kegiatan belajar mengajar
(KBM);
3. Menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan
sekolah;
4. Menjaga dan memelihara gedung, halaman/taman
dan peralatan sekolah;
5. Menjaga nama baik sekolah baik di dalam
maupun diluar sekolah;
6. Menempatkan sepeda ditempat yang telah
ditetapkan dengan rapih dan terkunci;
7. Mentaati tata tertib sekolah secara
keseluruhan;
8. Membawa buku pribadi siswa setiap ke sekolah.
9. Mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler yang
ditentukan sekolah;
10. Mengikuti
kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dengan tertib;
11. Setiap siswa
diwajibkan menabung setiap harinya.
12. Setiap siswa
diwajibkan membawa Juz amma / Alquran untuk tadarus setiap harinya.
13. Menjalankan
Disiplin Adiministrasi:
a. Raport harus diambil dan dikembalikan ke
sekolah setelah ditandatangani oleh orang tua/wali tepat pada waktunya;
b. Surat-surat dari sekolah (Undangan,
Pemberitahuan dan lain-lain) untuk orang tua/wali harus segera disampaikan pada
tanggal pengiriman;
c. Wajib menyampaikan titipan dari orang
tua/wali kepada guru/wali kelas/petugas yang bersangkutan;
d. selalu membawa dan merawat rapih seluruh
kartu-kartu yang diterima dari sekolah.
D. LARANGAN SISWA
1. Meninggalkan
kelas/sekolah pada jam pelajaran tanpa ijin guru maple/guru piket/Kepala
Sekolah;
2. Memakai
perhiasan yang berlebihan / berhias yang tidak sesuai dengan kepribadian di
sekolah;
3. Merokok
di llingkungan sekolah maupun di luar sekolah;
4. Berambut
gondrong/semiran/rambut palsu;
5. Membawa
makanan ke dalam kelas;
6. Berkelahi/main
hakim sendiri;
7. Membawa
handphone (HP) di sekolah;
8. Membawa
senjata tajam dan sejenisnya yang membahayakan;
9. Membawa
buku catatan atau gambar yang merusak moral;
10. Membawa,
mengedarkan, memakai/menghisap ganja/obat terlarang dan minuman keras;
11. Membawa sepeda
motor ke sekolah pada jam efektif sekolah, apabila membawa dan terjadi sesuatu
hal yang tidak diinginkan akan menjadi tanggung jawab siswa atau wali
murid/orang tuanya;
12. Melakukan
pelecehan seksual;
13. Melakukan
Pemalakan /meminta uang dengan paksa;
14. Terlibat tindak
kriminal di dalam atau di luar sekolah;
15. Mengganggu
teman baik di dalam maupun di luar kelas.
E. HAK-HAK SISWA
1. Siswa berhak mengikuti pelajaran selama tidak
melanggar tata tertib;
2. Siswa berhak untuk meminjam buku perpustakaan
sekolah;
3. Siswa berhak menggunakan sarana dan prasarana
sekolah;
4. Siswa berhak mendapatkan perlakuan sama
selama tidak melanggar tata tertib sekolah.
F. SANKSI-SANKSI
Siswa yang melakukan Kesalahan
akan diberikan peringatan sesuai dengan kesalahan yang telah dilakukan:
a. Kesalahan ringan : Peringatan lisan;
b. Kesalahan sedang : Diberikan sanksi membersihkan
halaman dari sampah dan rumput, ruang guru, toilet dan ruang lainnya;
c. Kesalahan berat : Diberikan sanksi
menginfakkan 1 (satu) zak semen ukuran 50 Kg atau 60 buah bata merah;
d.
Kesalahan Fatal : Dikeluarkan dari sekolah.
Dukuhbadag, 3 Januari 2017
Kepala MTs Al Kautsar Dukuhbadag,
ROKHIDIN, S.Pd.I