Selasa, 17 Januari 2017

TATA TERTIB SISWA MTs AL KAUTSAR DUKUHBADAG

A. MASUK SEKOLAH
1.   Hadir di Sekolah selambat-lambatnya 5 menit sebelum pelajaran dimulai, dan pulang pada waktu sekolah telah selesai;
2.  Seluruh siswa wajib mengikuti upacara bendera setiap hari senin;
3.  Kegiatan belajar diawali dengan berdoa dan dilanjutkan Tadarus Al Qur’an / Juz Amma selama 15 menit;
4.  Kegiatan belajar diakhiri dengan berdoa penutup pelajaran;
5.   Jika terlambat, tidak diperkenankan masuk kelas, harus melaporkan keterlambatannya kepada guru piket;
6.  Siswa yang tidak masuk sekolah karena sakit atau hal lain harus ada pemberitahuan yang ditandatangani oleh orang tua atau wali.
B.  SERAGAM SISWA
1.  Siswa wajib berpakaian seragam sekolah lengkap dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  Hari Senin dan Selasa    : 
Seragam OSIS (baju putih, celana atau rok biru, berdasi, sabuk, sepatu hitam, kaos kaki putih, dan jilbab putih beratribut bagi perempuan).
b.  Hari Rabu dan Kamis : 
Seragam Batik (baju batik, celana atau rok biru, berdasi, sabuk, sepatu hitam, kaos kaki putih, dan jilbab putih beratribut bagi perempuan).
c.  Hari Jumat dan Sabtu  : 
Seragam Pramuka (baju Pramuka, celana atau rok cokelat, sabuk, sepatu hitam, kaos kaki hitam, dan jilbab coklat beratribut bagi perempuan).
2.  Baju dimasukkan kedalam celana atau rok;
3.  Panjang celana atau rok harus sesuai ketentuan sekolah;
4.  Pada saat pelajaran olahraga wajib berpakaian olahraga yang sudah ditetapkan sekolah
C.  KEWAJIBAN SISWA
1.  Taat, hormat dan sopan kepada sekolah, guru, karyawan, serta sesama Siswa;
2.  Membantu kelancaran kegiatan belajar mengajar (KBM);
3.  Menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan sekolah;
4.  Menjaga dan memelihara gedung, halaman/taman dan peralatan sekolah;
5.  Menjaga nama baik sekolah baik di dalam maupun diluar sekolah;
6.  Menempatkan sepeda ditempat yang telah ditetapkan dengan rapih dan terkunci;
7.  Mentaati tata tertib sekolah secara keseluruhan;
8.  Membawa buku pribadi siswa setiap ke sekolah.
9.  Mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler yang ditentukan sekolah;
10. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dengan tertib;
11. Setiap siswa diwajibkan menabung setiap harinya.
12. Setiap siswa diwajibkan membawa Juz amma / Alquran untuk tadarus setiap harinya.
13. Menjalankan Disiplin Adiministrasi:

a.  Raport harus diambil dan dikembalikan ke sekolah setelah ditandatangani oleh orang tua/wali tepat pada waktunya;
b.  Surat-surat dari sekolah (Undangan, Pemberitahuan dan lain-lain) untuk orang tua/wali harus segera disampaikan pada tanggal pengiriman;
c.  Wajib menyampaikan titipan dari orang tua/wali kepada guru/wali kelas/petugas yang bersangkutan;
d.  selalu membawa dan merawat rapih seluruh kartu-kartu yang diterima dari sekolah.
D.  LARANGAN SISWA
1.   Meninggalkan kelas/sekolah pada jam pelajaran tanpa ijin guru maple/guru piket/Kepala Sekolah;
2.   Memakai perhiasan yang berlebihan / berhias yang tidak sesuai dengan kepribadian di sekolah;
3.   Merokok di llingkungan sekolah maupun di luar sekolah;
4.   Berambut gondrong/semiran/rambut palsu;
5.   Membawa makanan ke dalam kelas;
6.   Berkelahi/main hakim sendiri;
7.   Membawa handphone (HP) di sekolah;
8.   Membawa senjata tajam dan sejenisnya yang membahayakan;
9.   Membawa buku catatan atau gambar yang merusak moral;
10. Membawa, mengedarkan, memakai/menghisap ganja/obat terlarang dan minuman keras;
11. Membawa sepeda motor ke sekolah pada jam efektif sekolah, apabila membawa dan terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan akan menjadi tanggung jawab siswa atau wali murid/orang tuanya;
12. Melakukan pelecehan seksual;
13. Melakukan Pemalakan /meminta uang dengan paksa;
14. Terlibat tindak kriminal di dalam atau di luar sekolah;
15. Mengganggu teman baik di dalam maupun di luar kelas.
E.  HAK-HAK SISWA
1.  Siswa berhak mengikuti pelajaran selama tidak melanggar tata tertib;
2.  Siswa berhak untuk meminjam buku perpustakaan sekolah;
3.  Siswa berhak menggunakan sarana dan prasarana sekolah;
4.  Siswa berhak mendapatkan perlakuan sama selama tidak melanggar tata tertib sekolah.
F.  SANKSI-SANKSI
Siswa yang melakukan Kesalahan akan diberikan peringatan sesuai dengan kesalahan yang telah dilakukan:
a.  Kesalahan ringan      :  Peringatan lisan;
b.  Kesalahan sedang    :  Diberikan sanksi membersihkan halaman dari sampah dan rumput, ruang guru, toilet dan ruang lainnya;
c.  Kesalahan berat       :  Diberikan sanksi menginfakkan 1 (satu) zak semen ukuran 50 Kg atau 60 buah bata merah;
d.  Kesalahan Fatal               :  Dikeluarkan dari sekolah. 

Dukuhbadag, 3 Januari 2017
Kepala MTs Al Kautsar Dukuhbadag,
ROKHIDIN, S.Pd.I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar